DINAS KOMINFOTIK DAN PERSANDIAN PESISIR BARAT BERSAMA DINAS TERKAIT MELAKUKAN STUDI TIRU TERKAIT ISTEM LAYANAN INFORMASI DI MPP KOTA METRO

PESISIR BARAT-Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, S.IP., M.M; menginformasikan bahwa, rombongan studi tiru dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat yang dalam hal ini dipimpin oleh Kabag Organisasi, M. Mar'uf, S.P. Melaksanakan studi tiru ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kota Metro, Rabu (17/1/2024).

Kegiatan yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan MPP di Kabupaten Pesisir Barat guna meningkatkan kualitas dan sentralisasi layanan kepada Masyarakat, itu langsung disambut oleh Kadis DPMPTSP Kota Metro, Deny Sanjaya, S.T., M.T; “Selamat datang kepada rombongan, semoga kami (Pemkot Metro) dapat menyalurkan ilmu-ilmu yang nantinya dapat digunakan di Krui (Pesisir Barat,red)”, tukasnya.

Kegiatan ini di isi dengan Focus Group Discussion (FGD) dengan isi pembahas tentang bagaimana pengembangan sistem pelayanan informasi di tengah era digitalisasi pada saat ini dan terkait Sistem Informasi pelayanan (pembangunan dan pengembangannya oleh pengembang/tenaga ahli), Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan dan keamanan, sistem jaringan, audio sistem antri serta sistem survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan. Setelah selesai melakukan diskusi terkait pengembangannya, para rombongan langsung terjun kelapangan untuk melakukan pengamatan atau peninjauan bagaimana sistem yang diterapkan oleh MPP kota metro tersebut.

Pelaksanaan kegiatan kunjungan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) ini pun diharapkan dapat menambah pengetahuan dan dapat menjadi media pembelajaran serta sebagai studi tiru untuk pemerintah kabupaten pesisir barat, khususnya yang bergerak dibidang sistem informasi.

Heri mengatakan "Kegiatan ini mempelajari sistem layanan, sistem informasi (IT), dan regulasi yang telah dilaksanakan MPP Kota Metro, Lampung secara lebih detail dan mendalam untuk bisa diterapkan pada Mal Pelayanan Publik Pesisir Barat, pungkasnya".

PENGADUAN PUBLIK